Laman

Senin, 07 Maret 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Health and Safety)

Kesehatan dan keselamatan kerja atau dalam bahasa Inggris disebut Health and Safety  mempunyai fungsi untuk menjaga kesehatan serta keselamatan kerja dimana saja tenaga kerja melakukan aktivitasnya.

 Tidak ada orang yang mempunyai pikiran sehat yang ingin ditimpa kecelakaan. Karena itu,  kesehatan dan keselamatan kerja bersifat universal dan tertuju kepada keselamatan umat manusia. Demikian besar perhatian manusia terhadap masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Betapa tidak, sebagai pegawai pada suatu perusahaan atau instansi, kita bekerja selama delapan jam formil atau lebih, dimana kita menghadapi berbagai jenis peralatan yang sewaktu – waktu dapat mencelakakan kita ataupun kondisi ruang kerja yang membuat kita tidak sehat.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka menurut falsafahnya, arti dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah : menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia serta hasil karya dan budayanya, tertuju kepada individu manusia dan kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan menimbang bahwa :
¨       Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan perkerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan aktivitas dan produktifitasnya.
¨       Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerjanya perlu terjamin keselamatannya.
¨       Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
¨       Perlu diadakan segala daya dan upaya untuk membina norma perlindungan kerja.
¨       Pembinaan norma – norma itu perlu diwujudkan dalam praktek dengan berpegang kepada undang – undang yang berlaku serta sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, pengetahuan, dan teknologi.
Falsafah/sasaran dari kesehatan dan keselamatan kerja adalah : 
1.          Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman, sehingga dapat menimbulkan kegairahan bekerja.
2.          Mencegah secara preventif timbulnya penyakit akibat kerja atau pekerjaan.
3.          Mencegah secara preventif terjadinya kecelakaan.
4.          Mencegah dan mengurangi kecacatan tetap.
5.          Mencegah dan menghindari kematian.
6.          Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan, alat – alat kerja, mesin – mesin, pesawat – pesawat, instalasi – instalasi dan sebagainya.
7.          Meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga atau menjamin kehidupan produktifnya (kesinambungan hidup).
8.          Mencegah keborosan tenaga kerja, modal, alat – alat dan sumber – sumber produksi lainnya pada waktu bekerja dan lain sebagainya.
9.          Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industrialisasi serta pembangunan.

1 komentar: