Kode Etik Bagi Pengguna Jalan
Mukaddimah
Duduk-duduk
di pinggir-pinggir jalan sambil nongkrong, mengobrol atau makan dan minum sudah
menjadi kebiasaan hampir mayoritas penduduk di negeri ini. Siapapun pasti
senang melakukannya, baik dengan sengaja atau tidak.
Dibalik kebiasaan
ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu mengganggu pengguna jalan
yang berlalu lalang di sana, padahal Dienul Islam sebagai agama mayoritas di
negeri ini telah menyinggung hal itu sejak dulu.
Ternyata, perilaku
semacam itu sudah membudaya sejak beberapa abad yang lalu bahkan sejak sebelum
Islam. Oleh karena itu, manakala sesudah Islampun banyak para shahabat
Rasulullah yang masih melakukan hal itu, Islam memberikan solusinya.
Islam, sebagai dien
yang amat toleran dan inklusif tetapi tetap kuat memegang prinsip, tidak serta
merta melarang hal itu. Ia mengambil sikap yang transparan dan selalu membawa
solusi bagi problematika kehidupan di dunia ini dalam segala aspeknya.
Diantara sikap
transparan dan solutif itu adalah dengan tidak melarangnya seratus persen dan
mengikis habis kebiasaan itu, tetapi memberikan solusi yang terbaik sehingga
kebiasaan itu dapat dihilangkan secara bertahap, yaitu dengan memperkenalkan
kepada mereka hak yang terkait dengan jalan tersebut. Hak tersebut dalam
terminologi kekinian dapat dikatakan sebagai kode etik, dimana harus diketahui
dan dipatuhi oleh para penggunanya.
Mengenai bagaimana
sesungguhnya realitas yang dulu dialami oleh para shahabat dan apa solusi Islam
bagi para pengguna jalan, maka kajian kali ini ingin mengupas masalah tersebut.
Harapan kami, kajian
ini dapat menggugah kita semua yang tentunya pasti termasuk pengguna jalan
juga, bahkan barangkali memiliki kebiasaan yang kurang baik tersebut dulunya
dan belum mengetahui kode etik yang terkait dengannya.
Untuk itu, semoga
kajian ini bermanfaat dan sebagaimana biasa bila terdapat kesalahan dan
kekeliruan, kiranya sudi memberikan masukan yang positif dan membangun guna
perbaikan lebih lanjut.